Pasal 4
BAB 2 — PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
(1) Dalam hal pendaftaran dilakukan di wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, pendaftaran ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda. (2) Dalam hal pendaftaran dilakukan di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, pendaftaran diajukan di Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada: a. kepala Perwakilan Republik INDONESIA; atau b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (4) Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
