PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
(1) Subjek anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. (2) Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik: a. di wilayah INDONESIA; dan b. di luar wilayah INDONESIA.
