Pasal 32
BAB 6 — TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN
(1) Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan dari Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2). (2) Direktur Jenderal dapat melakukan Pengecekan Keimigrasian tambahan jika diperlukan. (3) Pengecekan Keimigrasian tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah. (4) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu: a. 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah diterima; atau b. 14 (empat belas) Hari sejak permohonan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah diterima jika dilakukan Pengecekan Keimigrasian tambahan. (5) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
