PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN...
Pasal 31
BAB 6 — TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN
(1) Kepala Kantor Wilayah meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) kepada Direktur Jenderal disertai dengan pertimbangan secara elektronik. (2) Kepala Kantor Wilayah meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan elektronik dari Kepala Kantor
Imigrasi.
