Pasal 25
BAB 6 — TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN
(1) Permohonan SKIM dalam rangka Pewarganegaraan dilakukan oleh Penjamin dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan dari Penjamin; b. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun; c. izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat 1 (satu) tahun; d. surat keterangan memiliki penghasilan tetap atau memiliki pekerjaan dari kecamatan atau nama lainnya yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, kecuali untuk tenaga kerja asing, investor, dan rohaniwan; e. rekomendasi dari instansi terkait bagi tenaga kerja asing, investor, dan rohaniwan; f. nomor pokok wajib pajak; dan g. pasfoto terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
