PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN...
Pasal 24
BAB 6 — TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN
(1) SKIM diberikan kepada Orang Asing dan subyek lain untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) SKIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
