PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN...
Pasal 13
BAB 3 — PERMOHONAN AFFIDAVIT UNTUK MEMPEROLEH FASILITAS KEIMIGRASIAN
(1) Anak berkewarganegaraan ganda pemegang Affidavit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah INDONESIA. (2) Orang tua dari anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan setiap perubahan status sipil dan kewarganegaraan.
