Pasal 12
BAB 3 — PERMOHONAN AFFIDAVIT UNTUK MEMPEROLEH FASILITAS KEIMIGRASIAN
(1) Affidavit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) disampaikan kepada pemohon secara elektronik. (2) Pemohon dapat mengunduh Affidavit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. (3) Affidavit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak dengan kertas berwarna putih ukuran 8,56 cm (delapan koma lima enam sentimeter) x 5,39 cm (lima koma tiga sembilan sentimeter). (4) Affidavit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilekatkan atau disatukan pada paspor kebangsaan anak berkewarganegaraan ganda.
(5) Masa berlaku Affidavit sama dengan masa berlaku paspor kebangsaan dan tidak melebihi 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun.
