PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 3
BAB 2 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. penilaian Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai; b. target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP; c. kehadiran menurut hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian serta cuti yang akan dilaksanakan oleh Pegawai; dan d. Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan sesuai dengan ketentuan Jam Kerja pada mesin pencatat kehadiran secara elektronik di unit kerja masing-masing. (2) Perhitungan penentu besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
