PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah periode tanggal 23 bulan berjalan sampai dengan tanggal 22 bulan berikutnya.
