PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 58
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyiapkan sarana prasarana pendukung pelaksanaan Bantuan Hukum di Kantor Wilayah paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
