PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sedang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan kegiatan dan harus menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; b. penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilakukan secara manual tetap digunakan sampai terbentuknya aplikasi sistem informasi data base Bantuan Hukum.
