Pasal 46
BAB 5 — ANGGARAN BANTUAN HUKUM
(1) Penyaluran dana Bantuan Hukum litigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan Perkara pada setiap tahapan proses beracara dan Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung.
(2) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bukti penanganan perkara; b. kuitansi pembayaran pengeluaran; c. laporan keuangan penanganan kasus; dan d. dokumentasi. (3) Bukti penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Bantuan Hukum litigasi dalam perkara pidana disesuaikan dengan tahapan pemeriksaan meliputi: a. tahap penyidikan, dengan melampirkan:
surat permohonan;
surat kuasa;
surat pernyataan;
surat panggilan;
surat perintah penyidikan atau surat perintah penghentian penyidikan; dan
putusan Praperadilan, jika ada. b. tahap penuntutan, dengan melampirkan:
surat kuasa;
surat dakwaan;
surat penetapan pengadilan (penunjukan hakim untuk pendampingan), jika ada; dan
surat keputusan penghentian penuntutan, jika ada. c. tahap persidangan di Pengadilan Tingkat I, dengan melampirkan:
nomor perkara;
eksepsi jika disampaikan secara tertulis dalam persidangan;
pledoi;
replik jika disampaikan secara tertulis dalam persidangan;
duplik jika disampaikan secara tertulis dalam persidangan;
jadwal sidang;
salinan putusan atau petikan putusan pengadilan, d. tahap persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, dengan melampirkan:
akta Banding;
memori banding atau kontra memori banding, dalam hal perkara dilanjutkan ke tingkat banding; dan
salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat banding. e. tahap persidangan di Pengadilan Tingkat Kasasi, dengan melampirkan:
akta Kasasi;
memori kasasi atau kontra memori kasasi, dalam hal perkara dilanjutkan ke tingkat kasasi; dan
salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat kasasi. f. tahap peninjauan kembali, dengan melampirkan:
surat permintaan/permohonan peninjauan kembali (PK) kepada pengadilan tingkat pertama;
salinan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan putusan sudah berkekuatan hukum tetap;
memori peninjauan kembali peninjauan kembali, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum luar biasa; dan
salinan putusan atau petikan putusan peninjauan kembali. (4) Bukti penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahapan Bantuan Hukum secara litigasi dalam perkara perdata meliputi: a. tahap gugatan, dengan melampirkan:
surat permohonan/surat gugatan;
surat kuasa;
surat pernyataan;
registrasi perkara dengan nomor register;
surat panggilan; dan
akta perdamaian atau melanjutkan perkara. b. tahap putusan pengadilan tingkat I, dengan melampirkan:
jadwal sidang;
surat kuasa;
somasi;
jawaban gugatan;
tawaran mediasi atau jawaban;
eksepsi atau replik;
kesimpulan;
salinan putusan atau petikan putusan pengadilan. c. tahap putusan pengadilan tingkat banding, dengan melampirkan:
akta Banding;
memori banding atau kontra memori banding, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa; dan
salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat banding. d. tahap putusan pengadilan tingkat kasasi, dengan melampirkan:
akta Kasasi;
memori kasasi atau kontra memori kasasi, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa; dan
salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat kasasi. e. tahap peninjauan kembali, dengan melampirkan:
surat permintaan/permohonan peninjauan kembali (PK) kepada pengadilan tingkat pertama;
salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum luar biasa; dan
salinan putusan atau petikan putusan peninjauan kembali. (5) Bukti penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahapan Bantuan Hukum secara litigasi di bidang hukum tata usaha negara meliputi: a. tahap pemeriksaan pendahuluan, dengan melampirkan:
permohonan;
surat kuasa;
surat pernyataan;
surat gugatan;
registrasi perkara dengan nomor register;
surat panggilan;
surat penetapan pengadilan pada rapat permusyawaratan/dismissal process; dan
keputusan upaya administrasi terhadap kebijakan dari pejabat Tata Usaha Negara, jika ada. b. tahap putusan pengadilan tingkat I, dengan melampirkan:
jadwal sidang;
surat kuasa;
somasi;
jawaban gugatan;
tawaran mediasi atau jawaban;
eksepsi atau replik;
kesimpulan;
salinan putusan atau petikan putusan pengadilan salinan putusan atau petikan putusan pengadilan. c. tahap putusan pengadilan tingkat banding, dengan melampirkan:
akta Banding;
memori banding atau kontra memori banding, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa; dan
salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat banding. d. tahap putusan pengadilan tingkat kasasi, dengan melampirkan:
akta Kasasi;
memori kasasi atau kontra memori kasasi, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa; dan
salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat kasasi. e. tahap peninjauan kembali, dengan melampirkan:
surat permintaan/permohonan peninjauan kembali (PK) kepada pengadilan tingkat pertama;
salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum luar biasa; dan
salinan putusan atau petikan putusan peninjauan kembali.
