Pasal 45
BAB 5 — ANGGARAN BANTUAN HUKUM
(1) Pemberi Bantuan Hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah disertai dengan laporan penyelesaian perkara dan bukti pendukung. (2) Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat pernyataan tertulis bahwa bukti pendukung yang diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah adalah benar dan sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Kantor Wilayah wajib memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan pencairan anggaran penanganan perkara dan/atau pelaksanaan kegiatan diterima. (4) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan jawaban, permohonan Pemberi Bantuan Hukum dianggap telah disetujui. (5) Penyampaian jawaban atas permohonan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dilakukan melalui: a. pos; b. faxmilie; c. sistem informasi pemberian Bantuan Hukum; dan/atau d. surat elektronik lainnya.
