PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 41
BAB 4 — PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM
Dalam hal Penerima Bantuan Hukum mendapatkan pelayanan Bantuan Hukum yang tidak sesuai dengan standar pemberian Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum dapat melaporkan Pemberi Bantuan Hukum kepada panitia pengawas daerah dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
