PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 40
BAB 4 — PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM
Kegiatan pemberian Bantuan Hukum nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari Penerima Bantuan Hukum, kecuali penelitian hukum.
