PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 25
BAB 2 — STANDAR BANTUAN HUKUM
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib mendokumentasikan penyelenggaraan Bantuan Hukum. (2) Pendokumentasian penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengkompilasikan: a. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemberian bantuan hukum; dan b. dokumen hukum yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Bantuan Hukum dalam proses Bantuan Hukum litigasi dan nonlitigasi.
