PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 24
BAB 2 — STANDAR BANTUAN HUKUM
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat laporan kegiatan drafting dokumen hukum secara tertulis. (2) Format laporan drafting dokumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
