PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
Pasal 8
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus diselesaikan secara manual dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
