PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 9
Pengenaan sanksi terhadap Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak boleh menghambat pencapaian target untuk tahun berikutnya dan menurunkan pelayanan publik.
