PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 8
(1) Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi tetapi tidak memenuhi kriteria target capaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemotongan alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2013.
