PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME KERJA
(1) Mekanisme Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. kedudukan; b. Penugasan; c. pelaksanaan tugas; d. pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. pengelolaan kinerja; dan f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Mekanisme Kerja digunakan sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas Pegawai ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.
