PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME KERJA
Mekanisme Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan prinsip: a. orientasi pada hasil; b. kompetensi; c. profesionalisme; d. kolaboratif; e. transparansi; dan f. akuntabel.
