PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyesuaian Sistem Kerja bagi Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, dan Unit Kerja Mandiri yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
