PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 2 — MEKANISME KERJA
(1) Peta Proses Bisnis digunakan sebagai pedoman untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit dalam mencapai sasaran strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Penyesuaian Sistem Kerja diikuti dengan perbaikan dan pengembangan Proses Bisnis melalui reviu dan evaluasi. (3) Reviu dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. peta subproses; b. peta relasi; c. peta lintas fungsi; dan/atau d. peta level 1 (satu) dan turunannya.
