PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang KURIKULUM PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN...
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kurikulum pelatihan fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1256), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
