PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang KURIKULUM PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN...
Pasal 8
BAB 2 — KURIKULUM PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Mata Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 dirancang dalam: a. rancang bangun program pelatihan; dan b. rancang bangun pembelajaran mata pelatihan. (2) Rancang bangun program pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
