Pasal 4
BAB 2 — KURIKULUM PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk jenjang Perancang Ahli Pertama terdiri atas: a. dinamika kelompok; b. perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi aparatur sipil negara; c. hal ikhwal pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan interumen hukum lainnya; d. pola karier Jabatan Fungsional Perancang;
e. rincian kegiatan dan angka kredit Perancang; dan f. etika Perancang. (2) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk jenjang Perancang Ahli Muda terdiri atas: a. dinamika kelompok; b. perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi aparatur sipil negara; c. hal ikhwal pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan interumen hukum lainnya; dan d. etika Perancang; (3) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk jenjang Perancang Ahli Madya terdiri atas: a. dinamika kelompok; b. perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi aparatur sipil negara; c. hal ikhwal pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan interumen hukum lainnya; dan d. etika Perancang. (4) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk jenjang Perancang Ahli Utama terdiri atas: a. dinamika kelompok; b. perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi aparatur sipil negara; c. hal ikhwal pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan interumen hukum lainnya; dan d. etika Perancang.
