Pasal 3
BAB 2 — KURIKULUM PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan dalam penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang terdiri atas: a. Pelatihan Fungsional Perancang Ahli Pertama; dan b. pelatihan fungsional penjenjangan Perancang. (2) Pelatihan fungsional penjenjangan Perancang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Muda; b. pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Madya; dan c. pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Utama. (3) Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama: a. 52 (lima puluh dua) hari kerja untuk 368 (tiga ratus enam puluh delapan) jam pelajaran bagi Pelatihan Fungsional Perancang Ahli Pertama; b. 22 (dua puluh dua) hari kerja untuk 132 (seratus tiga puluh dua) jam pelajaran bagi pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Muda; c. 20 (dua puluh) hari kerja untuk 124 (seratus dua puluh empat) jam pelajaran bagi pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Madya; dan d. 16 (enam belas) hari kerja untuk 92 (sembilan puluh dua) jam pelajaran bagi pelatihan fungsional penjenjangan Perancang Ahli Utama. (4) Jam pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan per 1 (satu) jam pelajaran selama 45 (empat puluh lima) menit.
