PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di...
Pasal 2
Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Penyuluhan Hukum bertujuan untuk: a. membangun persamaan persepsi berbagai pemangku kepentingan dalam penulisan karya tulis/karya ilmiah; dan b. memberikan standar dan pedoman bagi penyuluh hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menyusun karya tulis/karya ilmiah.
