Pasal 6
BAB 2 — PENGHARMONISASIAN RANPERDA DAN RANPERKADA
(1) Tim Kerja melakukan pemeriksaan administratif dan dokumen persyaratan terhadap permohonan Pengharmonisasian Ranperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Ranperkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Tim Kerja menyampaikan pemberitahuan melalui Aplikasi E- Harmonisasi kepada pemrakarsa yang disertai alasan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali dengan melengkapi kekurangan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (4) Pemrakarsa menyampaikan kelengkapan dan kesesuaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan disampaikan. (5) Dalam hal pemrakarsa tidak menyampaikan kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan dianggap tidak pernah diajukan (6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, Tim Kerja melakukan analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada.
