Pasal 5
BAB 2 — PENGHARMONISASIAN RANPERDA DAN RANPERKADA
(1) Permohonan Pengharmonisasian Ranperkada diajukan secara tertulis oleh Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan Pengharmonisasian Ranperkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sekretaris Daerah. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik melalui Aplikasi E- Harmonisasi. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan yang meliputi: a. penjelasan/keterangan atas Ranperkada; b. surat keputusan mengenai pembentukan tim penyusun Ranperkada; c. Ranperkada yang telah mendapatkan paraf persetujuan dari tim penyusun Ranperkada; dan d. surat keputusan Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota mengenai program penyusunan Peraturan Kepala Daerah. (5) Dalam hal Ranperkada tidak masuk dalam program penyusunan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Pemrakarsa harus melampirkan izin prakarsa dari Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
