PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. (2) Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilakukan terhadap Ranperda dan Ranperkada yang merupakan hasil rapat penyusunan.
