PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilakukan dengan tujuan untuk: a. menyelaraskan dengan:
- Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Peraturan Perundang- undangan lain; dan
- teknik penyusunan Peraturan Perundang- undangan; dan b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
