Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat gangguan pada jaringan internet, permohonan Pengharmonisasian, penyampaian hasil analisis konsepsi, dan penyampaian surat selesai Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 12 dilakukan secara nonelektronik. (2) Gangguan pada jaringan internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal Aplikasi E-Harmonisasi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, permohonan Pengharmonisasian, penyampaian hasil analisis konsepsi, dan penyampaian surat selesai Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 12 dilakukan
secara elektronik melalui surat elektronik. (4) Aplikasi E-Harmonisasi yang tidak berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan pada laman resmi Kementerian Hukum oleh Direktur Jenderal.
