PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Pasal 25
BAB 7 — PENCABUTAN ATAU PENARIKAN KEMBALI LAPORAN PENGADUAN
Pencabutan atau penarikan kembali Laporan Pengaduan dilakukan dengan mengajukan permohonan pencabutan atau penarikan kembali Laporan Pengaduan secara tertulis dan disampaikan ke ULP.
