PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Pasal 24
BAB 7 — PENCABUTAN ATAU PENARIKAN KEMBALI LAPORAN PENGADUAN
(1) Pencabutan Laporan Pengaduan dapat dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah Laporan Pengaduan disampaikan disertai alasan pencabutan. (2) Proses hukum atas pencabutan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penarikan kembali Laporan Pengaduan dapat dilakukan sewaktu-waktu disertai alasan penarikan. (4) Penarikan kembali Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghentikan proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
