PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN...
Pasal 8
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Permohonan pengangkatan Penerjemah Tersumpah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperiksa oleh verifikator. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
