PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN...
Pasal 7
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak pembukaan pendaftaran. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon tidak mengunggah dokumen pendukung, permohonan pengangkatan dianggap gugur.
