PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam menjalankan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penerjemah Tersumpah harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kualitas hasil Terjemahannya.
