PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penerjemah Tersumpah dalam menjalankan profesinya wajib: a. menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa; b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menjunjung tinggi moral dan etika yang berlaku di Organisasi Profesi; d. mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. menjadi anggota Organisasi Profesi.
