PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN...
Pasal 23
BAB 6 — PERPANJANGAN MASA JABATAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Menteri dapat memperpanjang masa jabatan Penerjemah Tersumpah sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan Penerjemah Tersumpah yang bersangkutan.
