PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN...
Pasal 22
BAB 5 — PEMBERHENTIAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Dalam hal Penerjemah Tersumpah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Menteri menerbitkan surat Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
