PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN...
Pasal 20
BAB 5 — PEMBERHENTIAN PENERJEMAH TERSUMPAH
(1) Penerjemah Tersumpah yang telah berumur: a. 65 (enam puluh lima) tahun dan tidak memperpanjang masa jabatannya; atau b. telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun akan memperoleh pemberitahuan tentang akan berakhirnya masa jabatan sebagai Penerjemah Tersumpah melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Menteri menerbitkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat pada saat Penerjemah Tersumpah mencapai umur 65 (enam puluh lima)/ 67 (enam puluh tujuh) tahun secara elektronik.
