Pasal 19
BAB 5 — PEMBERHENTIAN PENERJEMAH TERSUMPAH
(1) Dalam hal Penerjemah Tersumpah berhenti karena meninggal dunia, ahli waris harus memberitahukan secara manual atau elektronik kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Penerjemah Tersumpah meninggal dunia. (2) Dalam hal Penerjemah Tersumpah tidak memiliki ahli waris, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh rekan Penerjemah atau kerabat terdekat/keluarga lain. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung: a. fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi; dan/atau b. surat keterangan dari rekan Penerjemah Tersumpah atau kerabat terdekat/keluarga lain dari Penerjemah Tersumpah yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris. (4) Setelah menerima pemberitahuan dan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Menteri menerbitkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat Penerjemah Tersumpah.
