PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 18
BAB 4 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf c, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja Harian.
