PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 17
BAB 4 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
(1) Bagi Pegawai yang memiliki izin dan alasan yang sah, potongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pasal 16, hanya dikenakan 50% (lima puluh persen) dari besaran potongan Tunjangan Kinerja yang seharusnya. (2) Izin atau alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi sumber daya manusia Kementerian kepada atasan langsung untuk memperoleh persetujuan. (3) Pengajuan dan persetujuan izin diajukan paling lambat pada akhir periode perhitungan Tunjangan Kinerja.
