Pasal 4
(1)
Kelas Jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b,
didasarkan
pada
keputusan
pengangkatan
dalam
Jabatan pimpinan tinggi.
(2)
Kelas Jabatan bagi pejabat administrator dan pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c
dan huruf d didasarkan pada keputusan pengangkatan
dalam Jabatan administrasi.
(3)
Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a didasarkan
pada:
a.
keputusan tentang pengangkatan pertama dalam
Jabatan fungsional; atau
b.
keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan
fungsional.
(4)
Kelas Jabatan bagi pejabat pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b didasarkan
pada keputusan tentang pengangkatan dalam Jabatan
pelaksana.
(5)
Kelas
Jabatan
bagi
Jabatan
lainnya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) didasarkan pada
keputusan tentang pengangkatan dalam Jabatan staf
khusus Menteri.
