Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai di Lingkungan
Kementerian
Hukum
yang
selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai aparatur
sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Hukum.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas
negara
lainnya
yang
diberikan
penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
4.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan
organisasi.
5.
Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan
tingkat seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam
rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun
berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup
setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung
jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi
pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
- Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
