PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI...
Pasal 28
BAB 3 — TAHAPAN VERIFIKASI DAN AKREDITASI
(1) Menteri dapat mencabut sertifikat Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
